Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang tarif tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2016 yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2016.
Tarif tax amnesty terbaru mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Tarif baru untuk pengungkapan harta dalam negeri yang belum dilaporkan sebesar 2%, sedangkan tarif untuk pengungkapan harta luar negeri yang belum dilaporkan sebesar 3%. Tarif ini lebih rendah dari tarif sebelumnya yang masing-masing sebesar 4% dan 6%.
Penurunan tarif tax amnesty ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty. Program tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar pajak yang lebih ringan. Program ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Tax Amnesty: Adakah Perubahan Tarif Terbaru?
Penghapusan Pajak Penghasilan
Tidak ada perubahan pada tarif Tax Amnesty untuk penghapusan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif tetap 0% (non repatriasi) dan 2% (repatriasi). Non repatriasi berarti dana yang diungkap tidak perlu dikembalikan ke Indonesia, sementara repatriasi mengharuskan dana yang diungkapkan direpatriasi ke Indonesia.
Penghapusan Sanksi Perpajakan
Tarif Tax Amnesty untuk penghapusan sanksi perpajakan juga tidak berubah. Tarif tetap:
- 0% untuk pelaporan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
- 2% untuk pelaporan harta yang tidak sesuai dengan SPT Tahunan
- 4% untuk pelaporan harta yang belum dilaporkan dan tidak sesuai dengan SPT Tahunan
Penghapusan Pajak Final
Tidak ada perubahan pada tarif Tax Amnesty untuk penghapusan Pajak Final. Tarif tetap 5% untuk penghapusan PPh Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 17 (Pajak Final).
Pengalaman Pribadi
Saya pernah mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016. Saat itu, saya memiliki sejumlah penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Saya memilih opsi penghapusan sanksi perpajakan dengan tarif 0% karena saya belum pernah melaporkan penghasilan tersebut sebelumnya. Prosesnya cukup mudah dan saya tidak dikenakan sanksi apapun.
Persyaratan Tax Amnesty
Persyaratan untuk mengikuti Tax Amnesty adalah sebagai berikut:
- Merupakan warga negara Indonesia atau subjek pajak dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan atau tidak sesuai dengan SPT Tahunan
- Mengungkapkan harta tersebut melalui Surat Pernyataan Harta (SPH)
- Membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang berlaku
Manfaat Tax Amnesty
Adapun manfaat yang didapatkan dari mengikuti Tax Amnesty antara lain:
- Penghapusan PPh atas harta yang diungkap
- Penghapusan sanksi perpajakan atas harta yang diungkap
- Penurunan tarif PPh Final untuk penghapusan PPh Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 17
- Pembebasan dari pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan terkait harta yang diungkap
Kesimpulan
Kesimpulannya, tidak ada perubahan tarif Tax Amnesty terbaru. Tarif masih sama dengan yang ditetapkan pada tahun 2016. Masyarakat yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan atau tidak sesuai dengan SPT Tahunan disarankan untuk mengikuti Tax Amnesty untuk menghindari sanksi perpajakan dan memperoleh manfaat yang ditawarkan.
.
0 Response to "Perubahan Peraturan Tarif Tax Amnesty yang Terbaru"
Posting Komentar